SOLUSI TERBAIK MASALAH
KARTU KREDIT/KARTU TANPA ANGGUNAN (KTA)
Bagi user atau bank penerbit kartu kredit.
Bisnis ini sungguh sangat menjanjikan profit tinggi. Bisnis consumer loan dalam
bentuk kartu kredit ini memiliki prospek yang cerah.
KARTU KREDIT
Kartu kredit adalah
suatu jenis penyelesaian transaksi dimana penerbit kartu kredit meminjamkan
konsumen uang.
Kartu kredit
merupakan salah satu alat pembayaran yang simpel, efisien, dan memberikan nilai lebih bagi pemegang
kartu. Kartu kredit merupakan pembiayaan yang bersifat konsumtif, proposal
konsumen yang dapat diperoleh secara mudah, yang seharusnya tidak dapat
diperoleh orang tersebut.
Dalam penggunaan
kartu kredit dipandang masih bersifat umum, sehingga masih terdapat praktek
pemberian kartu kredit yang dilakukan dengan kurang tepat sasaran.
Penyaluran
kartu kredit dilakukan dengan (tidak) berdasarkan prinsip keberhatian bank (prudent banking principle). Dengan
tenaga pemasaran yang menggunakan jasa outsourching,
maka target penjualan sudah menjadi panglima dalam penyaluran kredit, maka
manajemen resiko biasanya cenderung diabaikan, maka terjadi over financing, dimana satu orang
mendapatkan kredit dari banyak bank. Dengan jalan pintas paling gampang dan
proses yang mudah, seseorang pemohon kartu kredit bisa dengan mudah mendapatkan
kartu.
Kartu kredit
tersebut memanjakan pemegang kartu kredit dengan berbagai kemudahan untuk
menggesek dan fasilitas menggunakan kartu kredit. Kartu kredit menawarkan
kemudahan di muka dengan kepeningan menyicil belakangan. Bank sengaja menaruh
rendah pembayaran minimum (minimum
payment yang di dalamnya terdapat bunga hampir 80%), agar utang sulit
lunas, dan tidak memiliki daya untuk melunasi pinjamannya dalam jangka yang
lama
HUTANG LUNAS
Tidak ada sorangpun manusia
yang suka terlilit hutang. Sebab ketika terbebani hutang seseorang biasanya
menjadi bingung dan kehabisan gairah serta aktifitas dan kreatifitas diri dan
dinamika menurun. Ia tenggelam dalam kesedihan dan perasaan tertekan memikirkan
hutangnya yang belum sanggup ia lunasi.
Anda yang saat ini
sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA. Anda juga mungkin kehilangan
pekerjaannya, ataupun masalah rumah tangga, ataupun masalah kesehatan. tagihan
membengkak, bunga naik terus, tagihan ganda, pailit, transaksi yang tidak
dilakukan, dll.
Seringkali masalah
ini tak terduga dan mengakibatkan gangguan keuangan yang akhirnya mengakibatkan
keterlambatan pembayaran, dan ketidakmampuan anda dalam melunasi hutang kartu
kredit/KTA-nya, bahkan mau TUTUP…. sulit.
Masyarakat kita
masih awam akan kartu kredit/KTA. Hal tersebut selalu menjadi pihak yang
terintimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sehubungan dengan permasalahan
kartu kredit/KTA tersebut kami tawarkan solusi yang tepat yaitu PEMUTIHAN.
Kenapa PEMUTIHAN...?
Karena dengan pemutihan ibu/bpk bisa di bebasyarkan (tidak bayar sama
sekali) karena ketidakmampuan bpk/ibu dalam melunasi hutang kartu kredit/KTA.
Kenapa bpk/ibu bisa di bebas bayarkan/tidak bayar sama sekali….? Karena kami
membantu bpk/ibu dengan cara menurunkan (claim) asuransinya yang nantinya akan
menutupi tagihan bpk/ibu seluruhnya. (yang mana juga tercantum dalam “klausul”
SYARAT SYARAT
Adapun beberapa
syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:
Ø fotocopy KTP
Ø fotocopy Kartu
Kredit/Kartu Tanpa Anggunan (KTA)
Ø fotocopy billing
statement terakhir (untuk kartu kredit)
Ø operasional fee;
(hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya), untuk total
tagihan kurang dari atau sama dengan 5jt feenya sebesar 1,5 Jt, sedangkan total
tagihan 5jt keatas dikenakan feenya 20% dari total tagihan terakhir (dihitung
perkartu), fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional (+jasa pengacara).
PROSES
Lamanya proses dari penurunan itu sendiri memang agak lama sekitar 4-6 bulan, karena kami harus mengikuti prosedur (hukum) yang berlaku,Anda akan mendapatkan jaminan:
Surat Kuasa, Surat pernyataan, Surat
perjanjian jasa kepengacaraan.Setelah kami (pengacara)
memberikan surat somasi (undangan) kepada pihak bank, akan kami terima dan akan
kami sampaikan kepada bpk/ibu.Jika ada tekanan
(teror) Debt Collector maka akan kami
alihkan alamat kantor, rumah dan telepon dari bpk/ibu ke alamat/telepon kantor
kami.
Jika setelah mendaftarkan diri ke pengacara dan LBH, debt collector dilarang menghubungi debitur secara langsung apabila debitur telah menunjuk kuasa hukum, jika masih ada pihak debt collector yang tetap menagih dengan main kasar, dan dengan cara paksaan untuk meminta uang anda dengan cara apapun, teleponlah kepolisian setempat (Pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP), karena sebenarnya debt collector sudah tidak ada hubungannya (bukan dibawah) naungan bank yang bersangkutan lagi setelah terjadinya penjualan (berpindah tangan) data pihak bank kepada pihak ketiga (debt collector) ini.
Jika setelah mendaftarkan diri ke pengacara dan LBH, debt collector dilarang menghubungi debitur secara langsung apabila debitur telah menunjuk kuasa hukum, jika masih ada pihak debt collector yang tetap menagih dengan main kasar, dan dengan cara paksaan untuk meminta uang anda dengan cara apapun, teleponlah kepolisian setempat (Pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP), karena sebenarnya debt collector sudah tidak ada hubungannya (bukan dibawah) naungan bank yang bersangkutan lagi setelah terjadinya penjualan (berpindah tangan) data pihak bank kepada pihak ketiga (debt collector) ini.
Bila ada debt collector yang datang ke rumah
tanyakan identitasnya (catat: nama, no-KTP dan no-HPnya)
tanyakan Surat Kuasa dari Bank, Surat Tugas dari Bank dan Tanda
Pengenal dari Bank.
ASURANSI
Asuransi (jaminan)
yang dimaksud bukan asuransi jiwa, orang, kesehatan, barang, tetapi asuransi
dalam arti luas (general ansurance). Yaitu asuransi (jaminan) yang bersifat
materiil maupun immaterial. (UU Pokok Perbankan no 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1)
Aval (jaminan) ini
memberikan bank atau kreditur jaminan, apabila debitur mengalami gagal bayar,
penjamin menjadi penanggung jawab terhadap sisa kredit yang belum terbayar.
Asuransi (jaminan)
itu sendiri dari lembaga keuangan Visa dAn Master International akan menangung
100% hutang tersebut (500 juta perkartu), penggantian dan asuransi hutang kartu
kredit itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme
sehingga mereka tidak akan rugi. Apalagi ditambah bunga kartu kredit adalah
bunga yang paling tinggi dari semua produk perbankan karena bersifat konsumtif.
Asuransi tersebut
tidak akan turun dengan sendirinya, tetapi asuransi itu akan turun melalui
lembaga negara terkait, seperti lembaga hukum kami. (sejak tahun 1979)
BUNGA KARTU KREDIT
Sementra itu pula
praktek di industri kartu kredit masih terdapat ketidakseragaman dan ketidakterbukaan
dalam menetapkan penghitungan seperti komponen bunga, denda dan biaya.
Profit Margin (bunga
pinjaman dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank
Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik dan
irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan penghasilan
bunga bersih atau net interes margin
(NIM), kian tinggi NIM, kian tinggi pula tingkat keuntungan, dengan pengetatan
rasio kredit macet atau non performing
loan (NPL) bakal lebih rendah.
Bank mengenakan bunga
(interest) yang tinggi, lebih besar
dari yang berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai
konpensasi jika terjadi write off
atau penghapus bukuan kredit itu akibat gagal bayar.
Dengan penghitungan
matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga
tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya
administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan,
biaya upgrade jenis
dan/atau limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty
keterlambatan (late payment charges).
Anda juga dapat
dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas
kredit, anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa
denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan
pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali
mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda
atas dilampauinya batas kredit yang diberikan.
Biaya, denda dan
bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena
komponen tersebut bukan merupakan tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012)
MEKANISME
Dan tidak ada system
blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan
jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan
Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber-"masalah"
pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) ini maka
kreditur (bank) biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses
hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan
eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun
benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan
utang tersebut.
Pengacara memberikan
surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang satu (I) dan dua
(II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak card center,
maka pihak pengacara akan melayangkan surat ketiga (III) yang merupakan somasi
(peringatan keras) untuk pihak Visa dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak
diterimanya somasi (peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon
maka kami menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan
sendirinya (pemutihan)
Dengan proses Non
Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian
perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan). (Peraturan Mahkamah
Agung RI No.1 tahun 2008)
Kredit katagori
dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar
atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas
IV dan V atau diragukan dan macet.
Proses penagihan
tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya
kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh
diserahkan ke debt collector. Bank
juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.
DEBT COLLEKTOR
Keluhan dari para pengguna kartu kredit juga muncul karena masih adanya praktek penagihan utang kartu kredit yang tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
Dengan menyewa jasa debt collector, bank tidak perlu keluar
dana besar untuk memaksa para debitur membayar hutangnya. Ketakutan akan
hadirnya aksi kekerasan terhadap diri pribadi atau keluarga, telah cukup
menjadi senjata ampuh bagi para penagih hutang dalam menjalankan tugasnya,
tanpa perlu menempuh serangkaian proses formal yang melelahkan dan tanpa hasil.
Bank melelang atau
menjual dibawah nilai kredit secara borongan data-data tagihan (penghutang)
tersebut kepada pihak ketiga (debt
collector) dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan
(menagih hutang) ke pengguna kartu kredit dengan membawa nama bank yang
bersangkutan (yang mengaku sebagai bagian dari bank). Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan
bergerak jika tidak mendapatkan data para nasabah kartu kredit yang bermasalah.
(Eko
Budiyanto, .S.Sos. Alumni Kriminologi UI “Pemberantasan Debt Collector”)
Dilakukan oleh
kantor cabang (dept collection) yang menjalin kerjasama dengan debt collector (agent) [[dengan cara ditutup:
reschedule atau discount sebagaimana model sanksinya]], penagih utang mendapat
keuntungan dari potongan tagihan, misalnya 60 persen kembali ke bank (oknum) dan
40 persen milik penagih utang.
CONTACT PERSON
Kantor kami buka
setiap hari Senin—Sabtu, pukul 09.00 - 17.00 wib
Anda bisa menghubungi:
DICKY D.F
HP : 081214600220
WA : 081214600220
DICKY D.F
HP : 081214600220
WA : 081214600220
OFFICE :
STC SENAYAN
Jl.Asia Afrika Pintu IX Lt.1 No.105-1042
Gelora Senayan - Jakarta Pusat.
ITC CEMPAKA MAS
Blok . D LT. 2 No. 246
Jl. Letjen Suprapto - Jakarta Pusat.
STC SENAYAN
Jl.Asia Afrika Pintu IX Lt.1 No.105-1042
Gelora Senayan - Jakarta Pusat.
ITC CEMPAKA MAS
Blok . D LT. 2 No. 246
Jl. Letjen Suprapto - Jakarta Pusat.
Bagi anda yg berada
di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax.
Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani dan
kirim kembali ke kantor kami.
Kami bantu permasalahan anda sampai benar-benar TUNTAS.
Terima kasih.
UNTUK DI INGAT ?!!!
Kartu kredit adalah kartu utang, bukan tambahan
pendapatan.
Sekecil
apapun solusi akan bermanfaat bagi masalah sebesar apapun