Jumat, 23 Maret 2012

BANTU TUTUP KARTU KREDIT / KTA (KREDIT TANPA ANGGUNAN)

SOLUSI TERBAIK MASALAH KARTU KREDIT/KARTU TANPA ANGGUNAN (KTA)

Bagi user atau bank penerbit kartu kredit. Bisnis ini sungguh sangat menjanjikan profit tinggi. Bisnis consumer loan dalam bentuk kartu kredit ini memiliki prospek yang cerah.


KARTU KREDIT

Kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi dimana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang.
Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang   simpel, efisien,    dan mem­­berikan nilai lebih bagi pemegang kartu. Kartu kredit merupakan pembiayaan yang bersifat konsumtif, proposal konsumen yang dapat diperoleh secara mudah, yang seharusnya tidak dapat diperoleh orang tersebut.
Dalam penggunaan kartu kredit dipandang masih bersifat umum, sehingga masih terdapat praktek pemberian kartu kredit yang dilakukan dengan kurang tepat sasaran.
Penyaluran kartu kredit dilakukan dengan (tidak) berdasarkan prinsip keberhatian bank (prudent banking principle). Dengan tenaga pemasaran yang menggunakan jasa outsourching, maka target penjualan sudah menjadi panglima dalam penyaluran kredit, maka manajemen resiko biasanya cenderung diabaikan, maka terjadi over financing, dimana satu orang mendapatkan kredit dari banyak bank. Dengan jalan pintas paling gampang dan proses yang mudah, seseorang pemohon kartu kredit bisa dengan mudah mendapatkan kartu.
Kartu kredit tersebut memanjakan pemegang kartu kredit dengan berbagai kemudahan untuk menggesek dan fasilitas menggunakan kartu kredit. Kartu kredit menawarkan kemudahan di muka dengan kepeningan menyicil belakangan. Bank sengaja menaruh rendah pembayaran minimum (minimum payment yang di dalamnya terdapat bunga hampir 80%), agar utang sulit lunas, dan tidak memiliki daya untuk melunasi pinjamannya dalam jangka yang lama

HUTANG LUNAS

Tidak ada sorangpun manusia yang suka terlilit hutang. Sebab ketika terbebani hutang seseorang biasanya menjadi bingung dan kehabisan gairah serta aktifitas dan kreatifitas diri dan dinamika menurun. Ia tenggelam dalam kesedihan dan perasaan tertekan memikirkan hutangnya yang belum sanggup ia lunasi.
Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA. Anda juga mungkin kehilangan pekerjaannya, ataupun masalah rumah tangga, ataupun masalah kesehatan. tagihan membengkak, bunga naik terus, tagihan ganda, pailit, transaksi yang tidak dilakukan, dll.
Seringkali masalah ini tak terduga dan mengakibatkan gangguan keuangan yang akhirnya mengakibatkan keterlambatan pembayaran, dan ketidakmampuan anda dalam melunasi hutang kartu kredit/KTA-nya, bahkan mau TUTUP…. sulit.
Masyarakat kita masih awam akan kartu kredit/KTA. Hal tersebut selalu menjadi pihak yang terintimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sehubungan dengan permasalahan kartu kredit/KTA tersebut kami tawarkan solusi yang tepat yaitu PEMUTIHAN.
Kenapa PEMUTIHAN...? Karena dengan pemutihan ibu/bpk bisa di bebasyarkan (tidak bayar sama sekali) karena ketidakmampuan bpk/ibu dalam melunasi hutang kartu kredit/KTA. Kenapa bpk/ibu bisa di bebas bayarkan/tidak bayar sama sekali….? Karena kami membantu bpk/ibu dengan cara menurunkan (claim) asuransinya yang nantinya akan menutupi tagihan bpk/ibu seluruhnya. (yang mana juga tercantum dalam “klausul”
SYARAT SYARAT

Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:
Ø  fotocopy KTP
Ø  fotocopy Kartu Kredit/Kartu Tanpa Anggunan (KTA)
Ø  fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit)
Ø  operasional fee; (hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya), untuk total tagihan kurang dari atau sama dengan 5jt feenya sebesar 1,5 Jt, sedangkan total tagihan 5jt keatas dikenakan feenya 20% dari total tagihan terakhir (dihitung perkartu), fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional (+jasa pengacara).

PROSES

Lamanya proses dari penurunan itu sendiri memang agak lama sekitar 4-6 bulan, karena kami harus mengikuti prosedur (hukum) yang berlaku,Anda akan mendapatkan jaminan:
Surat Kuasa, Surat pernyataan, Surat perjanjian jasa kepengacaraan.Setelah kami (pengacara) memberikan surat somasi (undangan) kepada pihak bank, akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada bpk/ibu.Jika ada tekanan (teror) Debt Collector maka akan kami alihkan alamat kantor, rumah dan telepon dari bpk/ibu ke alamat/telepon kantor kami.
Jika setelah mendaftarkan diri ke pengacara dan LBH, debt collector dilarang menghubungi debitur secara langsung apabila debitur telah menunjuk kuasa hukum, jika masih ada pihak debt collector yang tetap menagih dengan main kasar, dan dengan cara paksaan untuk meminta uang anda dengan cara apapun, teleponlah kepolisian setempat (Pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP), karena sebenarnya debt collector sudah tidak ada hubungan­nya (bukan dibawah) naungan bank yang bersangkutan lagi setelah terjadinya penjualan (berpindah tangan) data pihak bank kepada pihak ketiga (debt collector) ini.
Bila ada debt collector yang datang ke rumah tanyakan identitasnya (catat: nama, no-KTP dan no-HPnya) tanyakan Surat Kuasa dari Bank, Surat Tugas dari Bank dan Tanda Pengenal dari Bank.


ASURANSI

Asuransi (jaminan) yang dimaksud bukan asuransi jiwa, orang, kesehatan, barang, tetapi asuransi dalam arti luas (general ansurance). Yaitu asuransi (jaminan) yang bersifat materiil maupun immaterial. (UU Pokok Perbankan no 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1)
Aval (jaminan) ini memberikan bank atau kreditur jaminan, apabila debitur mengalami gagal bayar, penjamin menjadi penanggung jawab terhadap sisa kredit yang belum terbayar.
Asuransi (jaminan) itu sendiri dari lembaga keuangan Visa dAn Master International akan menangung 100% hutang tersebut (500 juta perkartu), penggantian dan asuransi hutang kartu kredit itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme sehingga mereka tidak akan rugi. Apalagi ditambah bunga kartu kredit adalah bunga yang paling tinggi dari semua produk perbankan karena bersifat konsumtif.
Asuransi tersebut tidak akan turun dengan sendirinya, tetapi asuransi itu akan turun melalui lembaga negara terkait, seperti lembaga hukum kami. (sejak tahun 1979)

BUNGA KARTU KREDIT

Sementra itu pula praktek di industri kartu kredit masih terdapat ketidakseragaman dan ketidak­terbukaan dalam menetapkan penghitungan seperti komponen bunga, denda dan biaya.
Profit Margin (bunga pinjaman dikurangi biaya dana, biaya operasional dan premi risiko), Bank Indonesia (BI) menilai, profit margin bank ketinggian, cenderung naik dan irrasional. Bank menaikkan tingkat efisiensi dengan merampingkan penghasilan bunga bersih atau net interes margin (NIM), kian tinggi NIM, kian tinggi pula tingkat keuntungan, dengan pengetatan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bakal lebih rendah.
Bank mengenakan bunga (interest) yang tinggi, lebih besar dari yang berlaku secara umum dipasaran guna mengantisipasi risiko sebagai konpensasi jika terjadi write off atau penghapus bukuan kredit itu akibat gagal bayar.
Dengan penghitungan matematika ajaib, bank membebani biaya, denda dan bunga terutang, seperti bunga tambahan atau bunga berbunga. Termasuk dalam komponen biaya antara lain biaya administrasi, biaya bea materai, biaya cetak tagihan, biaya upgrade jenis dan/atau limit Kartu Kredit, iuran tahunan (annual fee), serta biaya-biaya lainnya, dan penalty keterlambatan (late payment charges).
Anda juga dapat dikenakan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, biaya kelebihan batas kredit, anda juga tidak diberikan periode "tenggang waktu tanpa denda" (grace period) untuk menunda pembayaran. Denda keterlambatan pembayaran ini dibukukan langsung ke rekening kartu kredit yang mana seringkali mengakibatkan terlampauinya batas kredit yang mengakibatkan timbulnya denda atas dilampauinya batas kredit yang diberikan.
Biaya, denda dan bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena komponen tersebut bukan merupakan tranksaksi yang dilakukan Pemegang Kartu. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012)

MEKANISME

Dan tidak ada system blacklist, karena disini ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan jalur hukum). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber-"masalah" pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Bila terjadi “gagal bayar” (wanprestasi) ini maka kreditur (bank) biasanya akan segera memproses kegagalan tersebut dengan proses hukum yang berlaku (misalnya mengajukan gugatan kepailitan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan milik pemegang kartu baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) guna mengamankan hak kreditur dalam menagih pelunasan utang tersebut.
Pengacara memberikan surat somasi (undangan) yang mana masa berlaku surat undang satu (I) dan dua (II) masing-masing 3x24 jam. Dan jika tidak ada respon dari pihak card center, maka pihak pengacara akan melayangkan surat ketiga (III) yang merupakan somasi (peringatan keras) untuk pihak Visa dAn Master, bahwa jika dalam 3x24jam sejak diterimanya somasi (peringatan keras) dan pihak card center tidak juga merespon maka kami menganggap seluruh kewajiban pembayaran dari klien terhapus dengan sendirinya (pemutihan)
Dengan proses Non Litigasi (penyuluhan/negosiasi kedua belah pihak) maupun Litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur hukum sidang di pengadilan). (Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008)
Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.
Proses penagihan tidak menggunakan ancaman, tekanan, kekerasan & melanggar hukum. Hanya kredit berstatus kolektibilitas IV (diragukan) dan V (macet) yang boleh diserahkan ke debt collector. Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.

DEBT COLLEKTOR

Keluhan dari para pengguna kartu kredit juga muncul karena masih adanya praktek penagihan utang kartu kredit yang tidak dilakukan dengan sebagaimana mestinya.
Dengan menyewa jasa debt collector, bank tidak perlu keluar dana besar untuk memaksa para debitur membayar hutangnya. Ketakutan akan hadirnya aksi kekerasan terhadap diri pribadi atau keluarga, telah cukup menjadi senjata ampuh bagi para penagih hutang dalam menjalankan tugasnya, tanpa perlu menempuh serangkaian proses formal yang melelahkan dan tanpa hasil.
Bank melelang atau menjual dibawah nilai kredit secara borongan data-data tagihan (penghutang) tersebut kepada pihak ketiga (debt collector) dimana pihak ketiga tersebut-lah yang memaksimalkan penagihan (menagih hutang) ke pengguna kartu kredit dengan membawa nama bank yang bersangkutan (yang mengaku sebagai bagian dari bank). Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapatkan data para nasabah kartu kredit yang bermasalah. (Eko Budiyanto, .S.Sos. Alumni Kriminologi UI “Pemberantasan Debt Collector”)
Dilakukan oleh kantor cabang (dept collection) yang menjalin kerjasama dengan debt collector (agent) [[dengan cara ditutup: reschedule atau discount sebagai­mana model sanksinya]], penagih utang mendapat keuntungan dari potongan tagihan, misalnya 60 persen kembali ke bank (oknum) dan 40 persen milik penagih utang.

CONTACT PERSON

Kantor kami buka setiap hari Senin—Sabtu, pukul 09.00 - 17.00 wib

Anda bisa menghubungi:


DICKY D.F

HP     : 081214600220
WA    :  081214600220

OFFICE : 

               STC SENAYAN
               Jl.Asia Afrika Pintu IX Lt.1 No.105-1042
               Gelora Senayan - Jakarta Pusat.

               ITC CEMPAKA MAS
               Blok . D LT. 2 No. 246
               Jl. Letjen Suprapto - Jakarta Pusat.


Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima silahkan dipelajari, tanda tangani dan kirim kembali ke kantor kami.
Kami bantu permasalahan anda sampai benar-benar TUNTAS.

Terima kasih.



UNTUK DI INGAT ?!!!
Kartu kredit adalah kartu utang, bukan tambahan pendapatan.


Sekecil apapun solusi akan bermanfaat bagi masalah sebesar apapun





BANTU TUTUP KARTU KREDIT / KTA (KREDIT TANPA ANGGUNAN)

SOLUSI TERBAIK MASALAH KARTU KREDIT/KARTU TANPA ANGGUNAN (KTA) Bagi user atau bank penerbit kartu kredit. Bisnis ini sungguh sangat me...